Pagu Indikatif 2021 Kemenag Naik

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pagu indikatif tahun 2021 Kementerian Agama mengalami kenaikan sebesar 2,48%, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag Tahun 2020 sebesar Rp65.060.948.695.000. Pagu indikatif tahun 2021 Kementerian Agama adalah sebesar Rp66.673.486.995.000,- 

“Pagu Indikatif tahun 2021 Kemenag secara umum mengalami kenaikan sebesar Rp1.612.538.300.000,- atau 2,48%, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kemenag Tahun 2020 sebesar Rp65.060.948.695.000,” terang Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/05). 

Rapat Kerja membahas Pembicaraan Pendahuluan RAPBN dan RKP Tahun 2021, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, dan Evaluasi Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020. 

Pagu Indikatif Kemenag tahun 2021 berasal dari beberapa sumber pendanaan, yaitu: Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU). 

“Pagu Indikatif Tahun 2021 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan,” ujar Menag yang didampingi sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 Kemenag. 

Ia menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan anggaran tahun 2019 sebesar Rp66.418.765.942.000,- per 31 Desember 2019 telah terealisasi sebesar Rp63.946.369.726.231,- atau 96,28% dari total pagu anggaran. 

“Capaian realisasi anggaran tersebut menduduki peringkat ke-4 tertinggi dari 10 Kementerian/Lembaga dengan APBN terbesar, dengan rerata nasional sebesar 92,58%,” jelasnya.(p/ab)